PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME


PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN
ETNOSENTRISME
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang
disebabkan oleh adanya pertentangan sosial, mengetahui faktor-faktor yang
dapat menyebabkan pertentangan sosial, mengkaji pertentangan yang dapat
menimbulkan ketegangan sosial, memahami dan menghayati adanya bebagai
golongan yang berbeda –beda ,bersamaan dengan integrasi sosial, mengkaji
masalah integrasi sosial
Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan kepentingan
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang diskriminasi dan ethosentris
- Mahasiswa dapat menjelaskan pertentangan dan ketegangan dalam
masyarakat
- Mahasiswa dapat menyebutkan golongan-golongan yang berbeda dan
integrasi sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang integrasi nasional
Pendahuluan
Hidup bermasyarakat adalah hidup dengan berhubungan baik antara
dihubungkan dengan menghubungkan antara individu-individu maupun antara
kelompok dan golongan. Hidup bermasyarakat juga berarti kehidupan dinamis
dimana setiap anggota satu dan lainnya harus saling memberi dan menerima.
Anggota memberi karena ia patut untuk memberi dan anggota penerima karena
ia patut untu menerima. Ikatan berupa norma serta nilai-nilai yang telah
dibuatnya bersama diantara para anggotanya menjadikan alat pengontrol agar
para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan yang telah disepakati
itu.
Rasa solider, toleransi, tenggang rasa, tepa selira sebagai bukti kuatnya
ikatan itu. Paa diri setiap anggota terkandugn makna adanya saling ikut
merasakan dan saling bertanggungjawab pada setiap sikap tindak baik mengarah
kepada yang hang positif maupun negative. Sakit anggota masyarakat satu akan
dirasakan oleh anggota lainnya. Tetapi disamping adanya suatu harmonisasi,

disisi lain keadaan akan menjadi sebaliknya. Bukan harmonisasi ditemukan,
tetapi disharmonisasi. Bukan keadaan organisasi tetapi disorganisasi.
Sering kita temui keadaan dimasyarakat para anggotanya pada kondisi
tertentu, diwarnai oleh adanya persamaan-persamaan dalam berbagai hal.
Tetapi juga didapati perbedaan-perbedaan dan bahkan sering kita temui
pertentangan-pertentangan. Sering diharapkan panas sampai petang tetapi
kiranya hujan setengah hari, karena sebagus-bagus nya gading akan mengalami
keretakan. Itulah sebabnya keadaan masyarakat dan Negara mengalami
kegoyahan-kegoyahan yang terkadang keaaan tidak terkendali dan dari situlah
terjadinya perpecahan.. Sudah tentu sebabnya, misalnya adanya pertentangan
karena perbedaan keinginan.
Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping
adanya persamaan kepentingan. Bila perbedaan kepentingan itu terjadi pada
kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama,
kelompok ideology tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas.
Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka atau prejudice berasal dari kata latian prejudicium, yang
pengertiannya sekarang mengalami perkembangan sebagia berikut :
a. semula diartikan sebagai suatu presenden, artinya keputusan diambil atas
dasar pengalaman yang lalu
b. dalam bahas Inggris mengandung arti pengambilan keputusan tanpa
penelitian dan pertimbangan yagn cermat, tergesa-gesa atau tidak
matang
c. untuk mengatakan prasangka dipersyaratkan pelibatan unsur-unsur
emosilan (suka atau tidak suka) dalam keputusan yang telah diambil
tersebut
Dalam konteks rasial, prasangka diartikan:”suatu sikap terhadap anggota
kelompok etnis atau ras tertentu, yang terbentuk terlalu cepat tanpa suatu
induksi ”. Dalam hal ini terkandung suatu ketidakadilan dalam arti sikap yang
diambilkan dari beberapa pengalaman dan yang didengarnya, kemudian
disimpulkan sebagai sifat dari anggota seluruh kelompok etnis.



Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari
seseorang bahwa sesuatu itu buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu. Baha
arab menyebutnya “sukhudzon”. Orang, secara serta merta tanpa timbangtimbang
lagi bahwa sesuatu itu buruk. Dan disisi lain bahasa arab “khusudzon”
yaitu anggapan baik terhadap sesuatu.
Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada
tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon
baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap
seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. Oleh karena
itu bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi
prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak
lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian
diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak
realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Prasangka ini sebagian bear sifatnya apriori, mendahului pengalaman
sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena merupakan hasil
peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka bisa diartikan
suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang
terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu
menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari
prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsure efektif yang kuat.
Tidak sedikit orang yang mudah berprasangka, namun banyak juga orangorang
yang lebih sukar berprasangka. Mengapa terjadi perbedaan cukup
menyolok ? tampaknya kepribadian dan inteligensi, juga factor lingkungan cukup
berkaitan engan munculnya prasangka. Orang yang berinteligensi tinggi, lebih
sukar berprasangka, mengapa ? karena orang-orang macam ini berikap dan
bersifat kritis. Prasangka bersumber dari suatu sikap. Diskriminasi menunjukkan
pada suatu tindakan. Dalam pergaulan sehari-hari sikap prasangka dan
diskriminasi seolah-olah menyatu, tak dapat dipisahkan. Seseorang yagn
mempunyai prasangka rasial, biasanya bertindak diskriminasi terhadap ras yang
diprasangkainya. Walaupun begitu, biasa saja seseorang bertindak diskriminatof

tanpa latar belakang prasangka. Demikian jgua sebaliknya seseorang yang
berprasangka dapat saja bertindak tidak diskriminatif.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1. berlatar belakang sejarah
2. dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. bersumber dari factor kepribadian
4. berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Usaha-usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminai
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2. Perluasan kesempatan belajar
3. Sikap terbuka dan sikap lapang
Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan
norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik,
mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan
membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan
kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain
dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah
laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes.
SIKAP DAN PRASANGKA
Karena prasangka itu suatu sikap, yaitu sikap sosial, maka terlebih dahulu
sikap perlu dirumuskan. Sikap menurut morgan (1966) adalah kecenderungan
untuk berespon, baik secara positif maupun negatif, terhadap orag, obyek, atau
situasi. Tentu saja kecenderungan untuk berespon ini meliputi perasaan atau
pandangannya, yang tidak sama dengan tingkah laku. Sikap seseorang baru
diketahui bia ia sudah bertingkah laku. sikap merupakan salah satu determinan
dari tingkah laku, selain motivasi dan norma masyarakat.Oleh karena itu kadangkadang
sikap bertentangan dengan tingkah laku.



Karena berbeda dengan pengetahuan (knowledge), dalam sikap
terkandung suatu penilaian emosional yangdapat berupa suka, tidak suka,
senang, sedih, cinta, benci, dan sebagainya. Karena dalam sikap ada ”suatu
kecenderungan berespon”. maka seseroang mempunya isikap yang umumnya
mengetahui perilaku atau tindakan apa yang akan dilakukan bila bertemu
dengan obyeknya. Dari uraian tersebut dapatlah disimpulkan, bahwa sikap
mempunyai komponen-komponen, yaitu :
a. kognitif : artinya memiliki pengetahuan mengenai objek sikapnya
terlepas pengetahuan itu benar atau salah
b. Afektif: artinya dalam bersikap akan selalu mempunyai evaluasi
emosinal (setuju-tidak setuju) mengenai objeknya
c. Konatif: artinya kecenderungan bertingkah laku bila bertemu
dengan objek sikapnya, mulai dari bentuk yang positif (tindakan
sosialisasi) samapai pada yang aktif (tindakan menyerang)
Pertentangan-pertentangan sosial / ketegangan dalam masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih
luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai
pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3
elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di
dalam konflik
2. Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam
kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikapsikap,
maupun gagasan-gagasan
3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai
perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi
tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau
permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu,
sampai kepaa lingkungan yang luas yaitu masyarakat.

1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya
pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang
antagonistic didalam diri seseorang
2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam
diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok
dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi
mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3. para taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara
nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma
kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai,
tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan
pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu
kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan
lain.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
1. elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam
konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol,
kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
2. Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai
kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk
mentaatinya
3. Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan
menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan,
namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima
keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
5. Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam
konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
6. Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan,
dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu
keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

pendapat:
didalam dunia ini khususnya jaman sekarang ditengah hiruk-pikuk orang-orang bekerja dan berinteraksi,tidaklah mungkin kita tidak membuat prasangka.Namun,seharusnya kita bisa memiliki sifat yang konatif dalam prasangka kita terlebih dahulu dalam menghadapi segala hal tetapi,kita tidak boleh bodoh juga untuk tetap memilih berprasangka baik trus melainkan perlahan kita mulai memasuki tahap afektif untuk melihat bagaimana keadaan emosional berkembang dan melihat apa yang terjadi sehingga kita tidak salah dalam memahami.Jadi bisa dikata dalam berprasangka seharusnya kita harus tetap memiliki sifat konatif yang dilengkapi dengan afektif. Baca selengkapnya Random title: November 2011

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan


Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan
Kemiskinan
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan yang diwujudkan oleh
adanya kemiskinan, memahami dan menghargai kemampuan manusia
memanfaatkan sumber daya alam untuk membasmi kemiskinan, mengkaji
sistem ekonomi dalam memanfaatkan sumber daya alam , mengkaji
kemampuan manusia mengembangkan ilmu pengetahuan guna memanfaatkan
sumber daya alam, mengkaji peranan teknologi dalam mengatasi kemiskinan
Tujuan Instruksional khusus
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ilmu pengetahuan
- Mahasiswa dapat menyebutkan 4 hal sikap yang ilmiah
- Mahasiswa dapat menjejaskan pengertian teknologi
- Mahasiswa dapat menyebutkan cirri-ciri fenomena teknik pada
masyarakat
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ilmu pengetahuan,teknologi
dan nilai
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kemiskinan
- Mahasiswa dapat menyebutkan ciri-ciri manusia yang hidup di bawah garis
kemiskinan
- Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi kemiskinan
Ilmu Pengetahuan
“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan dalam pengertian sehari-hari, terdiri
dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities
sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu
selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal
tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris,
umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah
sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi),
diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan
pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Dan oleh Bacon
& David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin.
Menurut Imanuel Kant pengehuan merupakan persatuan antara budi dan

pengalaman. Dari berbagai macam pandangan tentang pengetahuan diperoleh
sumber-sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan, kegiatan akal-budi,
pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena tak adanya sarana untuk
mencapai pengetahuan yang pasti.
Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu berpangkal pada teori
kebenaran pengetahuan :
1. Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi) itu mempunyai
hubungan dengan dalil (proposisi) yang terdahulu
2. Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan
3. Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai konsekwensi praktis
dalam diri yang mempunyai pengeahuan itu.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh
pengetahuan yang disusunnya yaitu ; ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan
diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan. Ontologis dapat
diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang
lingkup ujud yang menajdi objek penelaahannya. Atau dengan kata lain
ontologism merupakan objek formal dari suatu pengetahuan. Komponen
aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu
pengetahuan.
Pembentukan ilmu akan berhadapan dengan objek yang merupakan bahan
dalam penelitian, meliputi objek material sebagai bahan yang menadi tujuan
penelitian bulat dan utuh, serta objek formal, yaitu sudut pandangan yang
mengarah kepada persoalan yang menjadi pusat perhatian. Langkah-langkah
dalam memperoleh ilmu dan objek ilmu meliputi rangkaian kegiatan dan
tindakan. Dimulai dengan pengamatan, yaitu suatu kegiatan yang diarahkan
kepada fakta yang mendukung apa yang dipikirkan untuk sistemasi, kemudian
menggolong-golongkan dan membuktikan dengan cara berpikir analitis, sistesis,
induktif dan deduktif. Yang terakhir ialah pengujian kesimpulan dengan
menghadapkan fakta-fakta sebagai upaya mencari berbagai hal yang merupakan
pengingkaran.



Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan
sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi
pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi
supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan
terhadap hipotesis yang ada
3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah
maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4. Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu
telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan
kembali.
Permasalahan ilmu pengetahuan meliputi arti sumber, kebenaran
pengetahuan, serta sikap ilmuwan itu sendiri sebagai dasar untuk langkah
selanjutnya.
Teknologi
Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara
akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan
teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian
berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai
sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk
merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia
fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama
teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga
teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene
Stanley, 1970).
Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal
impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia
menjadi lingkup teknis. Jacques Ellul dalam tulisannya berjudul “the
technological society” (1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik, meskipun
artinya sama. Menurut Ellul istilah teknik digunakan tidak hanya untuk mesin,

teknologi atau prosedur untuk memperoleh hasilnya, melainkan totalitas metode
yang dicapai secara rasional dan mempunyai efisiensi (untuk memberikan
tingkat perkembangan) dalam setiap bidang aktivitas manusia. Jadi teknologi
penurut Ellul adalah berbagai usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil
yang distandarisasi dan diperhingkan sebelumnya.
Fenomena teknik paa masyarakat ikini, menurut Sastrapratedja (1980)
memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi
tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan
dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu
mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling
bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan
ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan
manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan
barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan
capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan,
manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector
kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia
teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh
teknik.
Alvin Tofler (1970) mengumpakana teknologi itu sebagai mesin yang besar
atau sebuah akselarator (alat pemercepat) yang dahsyat, dan ilmu pengetahuan

sebagai bahan bakarnya. Dengan meningkatnya ilmu pengetahuan secara
kuantitatif dan kualtiatif, maka kiat meningkat pula proses akselerasi yagn
ditimbulkan oleh mesinpengubah, lebih-lebih teknologi mampu menghasilkan
teknologi yang lebih banyak dan lebih baik lagi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat
dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang
berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti
kemiskinan.



Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis
kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis
kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi
oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan
sistem nilai yang dimiliki. Dalamhal ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah.
Terhadap posisi manusia dalam lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan
pokok yang menentukan, melainkan bagaimana posisi pendapatannya ditengahtengah
masyarakat sekitarnya. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup
secara manusiawi ditentukan oleh komposisi pangan apakah benilai gizi cukup
dengan nilai protein dan kalori cukup sesuai dengan tingkat umur, jenis kelamin,
sifat pekerjaan, keadaan iklim dan lingkungan yang dialaminya.
Kesemuanya dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan
dalam nilai uang sebgai patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang
diperlukan, sehingga garis kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan

minilam ( versi bank dunia, dikota 75 $ dan desa 50 $AS perjiwa setahun, 1973)
( berapa sekarang ? ).
Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis
kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal,
ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan
kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal
usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai
ketrampilan.
Kemiskinan menurut orang lapangan (umum) dapat dikatagorikan kedalam
tiga unsure :
1. Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental
seseorang
2. Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3. Kemiskinan buatan. Yang relevan dalam hal ini adalah kemiskinan
buatan, buatan manusia terhadap manusia pula yang disebut kemiskinan
structural. Itulah kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur
buatan manusia, baik struktur ekonomi, politik, sosial maupun cultural.
Selaindisebabkan oleh hal – hal tersebut, juga dimanfaatkan oleh sikap
“penenangan” atau “nrimo”, memandang kemiskinan sebagai nasib,
malahan sebagai takdir Tuhan. Kemiskinan menjadi suatu kebudayaan
atau subkultur, yang mempunya struktur dan way of life yang telah turun
temurun melalui jalur keluarga. Kemiskinan (yagn membudaya) itu
disebabkan oleh dan selama proses perubahan sosial secara
fundamental, seperti transisi dari feodalisme ke kapitalisme, perubahan
teknologi yang cepat, kolonialisme, dsb.obatnya tidak lain adalah revolusi
yang sama radikal dan meluasnya.

pendapat:
teknologi dan ilmu memang sangat berkembang di jaman ini akan tetapi,perkembangan tersebut belum tentu disertai dengan berkembangnya keadaan finansial suatu pribadi oleh sebab itu seharusnya kita bertoleransi dalam menggunakan teknologi dan ilmu pengetahuan kita,jangan sampai orang lain melihat kita samapai iri karena tidak mampu membeli dan menggunakan teknologi yang kita punya atau jangan sampai ilmu pengetahuan yang kita gunakan untuk membodohi orang lain,seharusnya teknologi dan ilmu pengetahuan kita gunakan untuk membangun masyarakat sehingga masyarakat dapat disejahterahkan dan mengurangi anka kemiskinan. Baca selengkapnya Random title: November 2011

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat


Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat
Pedesaan
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan yang diwujudkan oleh
gejolak masyarakat perkotaan, memahami dan menghayati kenyataan sosial
yang diwujudkan oleh keberadaan masyarakat pedesaan, mengkaji hubungan
antara masyarakat perkotaan
Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasisiwa dapat menjelaskan pengertian masyarakat
- Mahsiswa dapat menyebutkan syarat-syarat menjadi masyarakat
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masyarakat perkotaan
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tipe masyarakat
- Mahasiswa dapat menyebutkan ciri-ciri masyarakat kota
- Mahasisiwa dapat menyebutkan perbedaan antara desa dan kota
- Mahasiswa dapat menjelaskan hubungan desa dan kota
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang aspek positif dan aspek negatif
- Mahasiswa dapat menyebutkan 5 unsur lingkungan perkotaan
- Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi external kota
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian desa
- Mahasiswa dapat menyebutkan cirri-ciri desa
- Mahasisiwa dapat menyebutkan cirri-ciri masyarakat pedesaan
- Mahasiswa dapat menjelaskan sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
- Mahasiswa dapat mnyebutkan macam-macam gejala masyarakat
pedesaan
Pengertian Masyarakat
Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1. R.Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup
lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat
mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial
dengan batas-batas tertentu
2. MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan
dan mengikuti satu cara hidup tertentu

3. J.L.Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan
mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4. S.R.Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar,
yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil
yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari
beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara
golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas
masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan
tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain
kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti
sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan
pengumpulan binatang
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk
menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
a. masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan
sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan
hubungan darah atau keturunan

b. masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena
kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi,
kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat
kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang
berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap cirri yang menonjol pada
masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa
2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus
bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu
3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih
banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor
kepentingan daripaa factor pribadi
6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat
mengejar kebutuhan individu
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab
kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Perbedaan desa dan kota
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah
sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara
keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena
diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam
memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur
mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis
pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek
perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan.
Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh
orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama
pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan
transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak
terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin
meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah
sulit bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau
jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan
kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat
banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka
merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah
penuh.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial,
ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam
komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum
dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5
unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan
untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk
melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma
ini menghadapkan
a. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai
dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar
dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan
memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu
kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan
bermasyarakat.
3. Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau
daerah lainnya.
4. Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk
memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi,
pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu
kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur
termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan,
perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni
kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan
wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu
pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi
kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup
masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah
paa penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan
kegiatan usaha masyarakat kota
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni
seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau
daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional
maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah
sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.




Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu
kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan
sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi,
sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam
hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut
paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri
sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap
kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang
kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn
amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta
mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi
masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan samasama
sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai
hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan
bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa
antara lain :

1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan
yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat
pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian,
agama, adapt istiadat, dan sebagainya
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala,
khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini
merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh
dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering
diistilahkan dengan :
a. konflik
b. kontraversi
c. kompetisi
d. kegiatan pada masyarakat pedesaan




pendapat:
terlihat bahwa masy.perkotaan dan pedesaan memiliki beberapa perbedaan,misalnya di masyarakat pedesaan memiliki rasa kesatuan yang lebih ketimbang di kota yang lebih mementingkan diri sendiri karena menganut sistem siapa yang kuat dia yang menang,seharusnya masy.perkotaan dan pedesaan harus saling melengkapi dan saling belajar satu yang lain sebab kita semua adalah sama di satu negeri ini hanya berbeda tempat saja.Pemerintah harus bisa dengan baik menata kotanya agar tidak terlalu tertinggal dengan masyarakat yang ada di kota. Baca selengkapnya Random title: November 2011

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat


Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang
diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu citacita,
mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahami pembagian
pendapatan sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan citacita.
Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat
- Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
- Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang
persamaan hak
- Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum pada UUD 45
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Elite
- Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi elite dalam memegang strategi
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Massa
- Mahasiswa dapat memenyebutkan cirri-ciri massa
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan
yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita
sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam
ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan

dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar
dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan
manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar
bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem
hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu
dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan.. diperusahaan ada majikan, buruh.
Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan
rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam
kehidupan manusia, maupun kehidupan alamterdapat adanya tingkatan/lapisan
didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkattingkat.
Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal
dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A
sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan
dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar
dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya
keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh
masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling
dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai.
Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai.
Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya
pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi
akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi
dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan
“elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada
sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam

tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau
menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan
adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suanmi sebagai
kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak
membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yagn mempunyai hakhak
tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status)
dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan
merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakt. Yang
dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu
kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok
tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompokkelompok
lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status
sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia
di organisasi PBB.
Dalam kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan.
Budi, misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala
keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai
pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya,
individu mempunyai Hk dan dibebani kewajiban. Ebagia pegawai ia mempunyai
hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat
pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya iapun mempunyai kewajiban-kewajiban
yang harus dijalaninya sesuai dengan kedudukannya; yaitu mengerjakan
pekerjaan sesuai tanggnungjawab dan kedudukannya tersebut. Dengan
demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata uang yang bersisi dua, yang
berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya
disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat
serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan
demikian peranan mempunyai fungsi penting, kerna mengatur kelakuan

seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang
lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan
kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada
guru, sehingga guru haruslah oragn yang tingkah lakunya dapat digugu dan
ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat
itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan
masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga
jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan

yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja
sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain
baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal
yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk
dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat
adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di
India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk
jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di
atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam
masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk
itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia
tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh
berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencitacitakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration
of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai
hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu
dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu
bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.
Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang
dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas,
ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para
pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi
kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu
: perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbanganpertimbangan
yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua
macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut

integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan
tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite
eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan
problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau
mas depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang
lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbedabeda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

pendapat:
seharusnya tidak harus ada pembagian dalam strata suatu masyarakat,memang hal itu tidak mungkin dihindari namun,hal itu dapat tidak diungkap atau tidak dibuat jelas dalam batasannya sebab jika kita memperjelas atau memperpanjang jurang antar strata tersebut akan membuat perpecahan.
Baca selengkapnya Random title: November 2011

Warganegara dan Negara


Warganegara dan Negara
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setip
warganegara dalam negara hukum indonesia
Tujuan Instruksional Khusus
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
- Mahasiswa dapat menuliskan pembegian hukkum
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu
wilayah negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya
kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material
ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang

menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.

Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah




Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam
suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim
2. menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas

a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya“ hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala
bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang
memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunya paksaan mutlak.

- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan
8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dan warganegaranya

Pengertian negara dan 2 tugas negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas
utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.

Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.

Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini,
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk
yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu :

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga
Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.

pendapat:
sebagai warga negara kita harus melakukan kewajiban kita untuk membela bangsa kita.Mungkin kita tidak bisa berperang tetapi,kita dapat melakukan yang terbaik di bidang kita masing-masing untuk mengharumkan nama bangsa kita. Baca selengkapnya Random title: November 2011

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda dan Sosialisasi
Tujuan Instruksonal Umum :
Mahasiswa dapat memahami dam menghayati masalah –masalah kepemudaan
, identitasnya sebagai pemuda yang sedang belajar di perguruan tinggi
Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pemuda
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian sosialisasi
- Mahasiswa dapat menjelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
- Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi
- Mahasiswa dapat menjelaskan peranan sosial mahasiswa dan pemuda di
masyarakat
- Mahasiswa dapat menjelaskan pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda
- Mahasiswa dapat menjelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan
pengembngan generasi muda
- Mahasiswa dapat menuliskan masalah-masalah generasi muda
- Mahasiswa dapat menyebutkan potensi-potensi generasi muda
- Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan pokok sosialisasi
- Mahasiswa dapat mengembangjkan potensi generasi muda

1.Pengertian pemuda
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di
Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan
kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak
mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi
muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik
di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang
besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses
demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu
berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai
titik kulminasi.
jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari
kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk
dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda
sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri
dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka
pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang membingungkan dirinya
sendiri.
Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di
Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda
pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok
umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 – 1 tahun
Masa anak : 1 – 12 tahun
Masa Puber : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda : 15 – 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan
dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun
keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah
usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun
swasta
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang
berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi
terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang
lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
30
2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan
akademi
3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka
yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan
pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu
1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan
tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan
sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis
pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atu pembuka kejelasan
dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah
masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda
nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun
pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari
masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya,
sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal.
Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan
lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral,
mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral
kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda
tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri
dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut
masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan
sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri,
terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
2.Pengertian Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir
dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku
31
seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang
menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah
masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum
tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar
dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir
kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.
Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota
masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan
lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang
mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu,
sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui
pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu
prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan
memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap
diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian
subyektif yang sulit dipelajari.
4.Proses sosialisasi
Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu
setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan
memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai,
tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi
dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal.
Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang
harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan
ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur
10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi
formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual
bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah
proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang
terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses
sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau
mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan
mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang
sesuai dengan kebudayaan masyarakat
3.Penjelasan Internalisasi, Belajar dan Spesialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang
hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah
internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang
menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada
perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh
seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah
dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak
panjang dan lama

pendapat:
pemuda adalah generasi bangsa dan harapan bangsa paling terakhir sebab di generasi tersebut akan menggantikan angkatan tua yang sekarang.oleh sebab itu kita harus mulai memupuk moral yang baik serta ilmu pengetahuan untuk memajukan indonesia. Baca selengkapnya Random title: November 2011